Tugas Pokok
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) mempunyai tugas pokok:
“Membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi perencanaan pembangunan, pelaksanaan penelitian, dan pengembangan inovasi di daerah secara terpadu dan berkelanjutan.”
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, BAPPERIDA menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
Perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan inovasi daerah.
Koordinasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang (RPJPD), jangka menengah (RPJMD), dan tahunan (RKPD).
Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi pembangunan daerah sebagai dasar perumusan kebijakan.
Pelaksanaan evaluasi dan pengendalian pembangunan sesuai target dan indikator yang telah ditetapkan.
Penyusunan kajian strategis dan analisis kebijakan pembangunan daerah.
Fasilitasi pengembangan inovasi daerah, baik dari sektor pemerintahan, masyarakat, maupun dunia usaha.
Pelaksanaan kerja sama di bidang perencanaan, penelitian, dan inovasi, baik dengan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, maupun mitra pembangunan lainnya.
Pelayanan administratif dan pembinaan internal organisasi untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas.
Tugas dan fungsi BAPPERIDA diatur dalam:
[Peraturan Daerah Nomor … Tahun … tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah]
[Peraturan Kepala Daerah Nomor … Tahun … tentang Tugas Pokok dan Fungsi BAPPERIDA]
Peraturan perundang-undangan lain yang relevan dengan pelaksanaan perencanaan, riset, dan inovasi daerah.
BAPPERIDA berkomitmen untuk:
Menyelenggarakan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja.
Mengedepankan sinergi dan kolaborasi dalam proses perencanaan pembangunan.
Mendorong pendekatan berbasis data, riset, dan inovasi dalam setiap kebijakan daerah.