Perjanjian Kinerja (PK) adalah dokumen yang berisi penugasan dari pimpinan instansi kepada pejabat di bawahnya untuk melaksanakan program, kegiatan, dan subkegiatan sesuai dengan sasaran dan target kinerja yang telah ditetapkan.
PK disusun setiap awal tahun anggaran dan menjadi komitmen bersama antara pemberi dan penerima amanah untuk mencapai kinerja yang telah disepakati. Dokumen ini memuat indikator, target, dan alokasi sumber daya yang diperlukan guna memastikan pencapaian tujuan pembangunan daerah.
Perjanjian Kinerja berfungsi sebagai:
- Alat kendali dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
- Dasar evaluasi untuk menilai pencapaian kinerja pejabat/instansi.
- Bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran.
📂 Unduh Dokumen Perjanjian Kinerja di sini:
Perjanjian Kinerja Pemerintah Provinsi Bengkulu
